0812 9930 096 care@qoloni.com
Informasi Kegiatan

3 17802

UKM Melek Hukum

BPL Foundation
Serangkaian kegiatan PENERBITAN LITERATUR HUKUM yang berupa BUKU PANDUAN dan BUKU PETA PERMASALAHAN HUKUM, FOCUS GROUP DISCUSSION dan BEDAH BUKU yang dilakukan oleh SMART CoLaw bekerja sama dengan BP Lawyers, EasyBiz dan berbagai pihak lainnya yang ditujukan untuk membantu UMKM memahami hukum yang berkaitan dengan bisnis dan persaingan usaha...
Sosial DKI Jakarta

Rp. 142.090.000
0%
3
Selesai
Terkumpul
Relawan
Hari Lagi
PELAKSANA PROGRAM

Bimo Prasetio Lawyers Foundation atau BPL Foundation adalah yayasan yang didirikan pada tanggal 12 Februari 2015 berdasarkan akta No 7 oleh Notaris Panji Kresna S.H., M.Kn. yang bergerak dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanuasiaan.

 

Visi

"Menjadi roda penggerak dalam kegiatan sosial khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat"


 

Misi

- Menyelenggarakanprogram dan pelatihan untuk praktisi hukum
- Mendukung dan menciptakan kegiatan di bidang hukum
- Menciptakan, mendukung dan memfasilitasikegiatan yang bertujuanuntuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajibanhukumnya.
- Mendukung dokumentasi, penulisan dan diskusi sosial dan penegakkanhukum di masyarakat.



Dukung
3
Komentar
0
Lihat
17802
Penilaian
Kegiatan Dimulai
17-11-2015

Diperbaharui
17-11-2015
RESUME

Ringkasan

Serangkaian kegiatan PENERBITAN LITERATUR HUKUM yang berupa BUKU PANDUAN dan BUKU PETA PERMASALAHAN HUKUM, FOCUS GROUP DISCUSSION dan BEDAH BUKU yang dilakukan oleh SMART CoLaw bekerja sama dengan BP Lawyers, EasyBiz dan berbagai pihak lainnya yang ditujukan untuk membantu UMKM memahami hukum yang berkaitan dengan bisnis dan persaingan usaha.

Target/Sasaran

1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
2. Pemerintahan.
3. Perusahaan skala besar.
4. Lembaga keuangan bank dan non bank,
5. Instansi dan asosiasi yang menanungi usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia.

Alasan Utama

1. Besarnya potensi UMKM, pada tahun 2012 saja terdapat 56.534.592 unit usaha yang menyerap sebanyak 107.657.509 tenaga kerja (Data: Kementerian Koperasi dan UKM).

2. Potensi yang besar tidak ditunjang dengan pemahaman yang baik di bidang hukum sehingga mengakibatkan berbagai permasalahan, terutama dalam hal:
> Pendirian badan usaha
> Perizinan
> Akses terhadap modal
> Pemasaran
> Persaingan usaha
> Pendaftaran merk dan paten

3. Perkembangan teknologi dan pasar global mau tidak mau memaksa pelaku UMKM untuk lebih cerdas, ‘melek’ hukum dan mampu bersaing


Faktor Keberhasilan

1. Tercetaknya masing - masing 1000 eksamplar literatur hukum buku panduan dan buku peta permasalahan hukum.

2. Terlaksananya Focus Group Discussion yang melibatkan:
1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
2. Pemerintahan.
3. Perusahaan skala besar.
4. Lembaga keuangan bank dan non bank,
5. Instansi dan asosiasi yang menanungi usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia.

3. Terselanggaranya kegiatan bedah buku yang mengundang:
1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
2. Pemerintahan.
3. Perusahaan skala besar.
4. Lembaga keuangan bank dan non bank,
5. Instansi dan asosiasi yang menanungi usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia.
6. Masyarakat umum.