Bimo Prasetio Lawyers Foundation atau BPL Foundation adalah yayasan yang didirikan pada tanggal 12 Februari 2015 berdasarkan akta No 7 oleh Notaris Panji Kresna S.H., M.Kn. yang bergerak dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanuasiaan.
Visi
"Menjadi roda penggerak dalam kegiatan sosial khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat"
Misi
Rumah Tahfidz didedikasikan bagi anak-anak yang memiliki semangat untuk belajar dan menghapal Al Qur’an yang bertepatan di Mushola Ar-Rahman. Dengan adanya Rumah Tahfidz, diharapkan kecintaan terhadap Al Qur’an dapat tumbuh pada anak-anak sejak dini. Saat ini Rumah Tahfidz masih dalam tahap pembangunan. Rumah Tahfidz akan dihuni oleh kurang lebih 10 santri laki-laki dan satu orang imam. Kegiatan utama Rumah Tahfidz adalah program tahsin dan program menghapal Al Qur’an. Sedangkan program lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan santri.
1. Masyarakat muslim pada umumnya dan masyarakat muslim di daerah Kavling Polri Ragunan, Pasar Minggu, pada khususnya.
2. Anak-anak yang ingin belajar membaca dan mengkaji Al Qur’an
3. Ibu-ibu yang ingin mengadakan majelis ta’lim.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk mayoritas muslim. Menurut data BPS tahun 2010, sebanyak 87,18 persen warganegara Indonesia beragama Islam. Besarnya jumlah penduduk muslim di Indonesia tentunya harus berbanding lurus dengan ketersediaan rumah ibadah (masjid dan mushola) di setiap wilayah.
Tidak hanya rumah ibadah, pendidikan Al Qur-an juga menjadi penting untuk memfasilitasi ummat muslim Indonesia dalam menggali dan memahami perintah Allah dalam Al Qur’an. Selama beberapa tahun terakhir, animo masyarakat muslim Indonesia untuk kembali pada Al Qur’an semakin meningkat. Tidak mengherankan jika dilansir bahwa jumlah penghapal Al Qur’an di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia. Demi mengakomodir semangat masyarakat muslim Indonesia dalam menjalankan ibadah dan mendalami Al Qur’an, maka ide untuk membangun mushola dan rumah tahfidz ini bergulir.
Diharapkan mushola dan rumah tahfidz ini dapat menjadi wadah masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah shalat, mengadakan kajian keislaman, memperdalam Al Qur’an dan hadits, mempererat tali silaturahmi mensiarkan dakwah Islam, serta menjadi sarana dalam membangun masyarakat muslim Indonesia yang lebih baik.