Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia atau LPLH & SDA MUI adalah suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Nasional VIII Majelis Ulama Indonesia pada 26-28 Juli 2010. Lembaga ini resmi berfungsi sejak pada tanggal 23 September 2010 melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-485/MUI/IX/2010. Tujuan dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan kesadaran umat muslim sebagai potensi terbesar bangsa, atas pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang sesuai dengan ajaran Islam.